ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺎﺗُﻪُ
bagaimana cara menelaah dan mengungkap kesesatan kaum kafir karena dimana mana terdapat
SITUS PENGHINA ISLAM ?
tanpa kita membuka kitab mereka maka kita tidak dapat untuk mengungkap kesesatan nya
tetapi bagaimana hukumnya dalam syariat islam jika kita Mempelajari Buku Agama Lain ?
berikut ini penjelasan KONSULTASI ISLAM
dari Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc
tentang Bolehkah kita membaca buku agama lain dengan tujuan untuk
menelaah dan mengungkap kesesatan agama tersebut
Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc menjawab:
Kaum muslimin terbagi menjadi dua jenis.
Orang yang awam dan orang yang berilmu.
Orang awam yang hanya mengetahui dasar-dasar agama tidak boleh mempelajari agama lain,
karena dikhawatirkan dirinya tidak bisa menolak syubhat yang terdapat di dalam buku tersebut.
Berbeda dengan orang yang berilmu yang sudah mendalami syariat secara mendalam, mereka diperkenankan untuk mempelajari kitab-kitab atau rujukan-rujukan agama lain untuk membantah kesesatan-kesesatan mereka atau menjelaskan kebatilan akidah mereka kepada kaum muslimin.
Orang-orang awam yang tidak memiliki dasar kuat tentang Islam, tidak pernah memperdalam berbagai permasalahan yang detil di dalam akidah, fikih dan yang lainnya, dan tidak menghapal banyak dalil, maka diharamkan bagi mereka untuk mempelajari buku-buku agama lain.
Bagaimana mungkin mereka ingin membantah dan mengungkapkan kesesatan agama lain sedangkan dia tidak punya dasar yang kuat.
‘Umar bin Al-Khaththab
pernah dimarahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
karena membacakan kepada Nabi sebagian isi dari kitab ahli kitab,
sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah
,
radhiallahu ‘anhu
ﺃَﻥَّ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦَ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ، ﺃَﺗَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻜِﺘَﺎﺏٍ ﺃَﺻَﺎﺑَﻪُ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺾِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ، ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺻَﺒْﺖُ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ ﺣَﺴَﻨًﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺾِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ، ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻐَﻀِﺐَ ﻭَﻗَﺎﻝَ : « ﺃَﻣُﺘَﻬَﻮِّﻛُﻮﻥَ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻳَﺎ ﺍﺑْﻦَ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ، ﻓَﻮَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﻘَﺪْ ﺟِﺌْﺘُﻜُﻢْ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻴْﻀَﺎﺀَ ﻧَﻘِﻴَّﺔً، ﻟَﺎ ﺗَﺴْﺄَﻟُﻮﻫُﻢْ ﻋَﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﻴُﺨْﺒِﺮُﻭﻛُﻢْ ﺑِﺤَﻖٍّ ﻓَﺘُﻜَﺬِّﺑُﻮﺍ ﺑِﻪِ، ﺃَﻭْ ﺑِﺒَﺎﻃِﻞٍ ﻓَﺘُﺼَﺪِّﻗُﻮﺍ ﺑِﻪِ، ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﻮﺳَﻰ ﺣَﻴًّﺎ ﻣَﺎ ﻭَﺳِﻌَﻪُ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَّﺒِﻌَﻨِﻲ
“Bahwasanya ‘Umar bin Al-Khaththab pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dengan membawa kitab yang dia dapatkan dari ahli kitab.
Kemudian Umar membacakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun marah dan berkata,
“Apakah kalian tidak sadar telah terjatuh ke dalam syariat mereka, wahai Ibnul-Khaththab?
Demi yang jiwaku berada di tangannya.
Saya telah datang kepada kalian dengan membawa syariat yang putih bersih. Janganlah kalian menanyakan sesuatu apapun kepada mereka.
Bisa jadi mereka mengabarkan kebenaran dan ternyata kalian mengingkarinya.
Bisa jadi mereka mengabarkan kebatilan dan ternyata kalian membenarkannya.
Demi yang jiwaku berada di tangannya, seandainya Musa hidup, dia tidak memiliki pilihan kecuali hanya mengikuti ajaranku.”
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:
“Bagaimana mungkin kalian bertanya kepada ahli kitab tentang sesuatu, sedangkan kitab kalian yang diturunkan kepada kalian lebih baru.
Kalian cukup membaca Al-Qur’an saja dan tidak dicampur.
Al-Qur’an telah mengabarkan kepada kalian bahwasanya ahli kitab telah mengganti Kitab Allah dan merubahnya serta menuliskan kitab dengan tangan-tangan mereka dan mereka mengatakan bahwa ini adalah dari Allah untuk membeli harta yang sedikit dengan kitab tersebut. Bukankan yang telah datang membawa ilmu telah melarang kalian untuk bertanya kepada mereka? Tidak boleh.
Demi Allah! Tidak ada di antara mereka yang bertanya kepada kalian tentang sesuatu yang diturunkan kepada kalian (Al-Qur’an).”’
atsar ini menunjukkan dengan jelas larangan mencampur adukkan ajaran Islam dengan yang lainnya. Dan larangan ini berlaku untuk orang-orang awam yang tidak memiliki ilmu.
Adapun orang-orang yang memiliki kemapanan ilmu dan memiliki iman yang kuat, maka tidak mengapa mereka mempelajarinya.
Para ulama di zaman dahulu telah mengarang banyak kitab untuk membantah agama-agama lain, seperti: Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha dan yang lainnya.
Di antara kitab yang dikarang oleh para ulama adalah sebagai berikut:
Al-Fashl Fi Al-Milal Wan-Nihal
karya Ibnu Hazm.
Al-Qurthubi.
Al-I’laam Bimaa Fii Diinin-Nashaara Minal-Fasaad Wa karyal-Auhaam
Al-Jawaab Ash-Shahiih Liman Baddala Diinal-Masiih
karya Ibnu Taimiyah.
Hidaayatul-Hayaaraa Fii Ajwibatil-Yahuudi Wan-Nashaara
karya Ibnul-Qayyim
Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman, artinya
“Setiap makanan dulunya halal untuk Bani Israil kecuali apa-apa yang Israil haramkan untuk dirinya sebelum diturunkan Taurat. Katakanlah: Datanglah kalian dengan membawa Taurat dan bacalah dia, jika kalian adalah orang-orang yang jujur.”
(QS Ali ‘Imran: 93)
Pada ayat ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
diperintahkan untuk mendatangkan Taurat agar mereka membaca Taurat dengan sebenarnya.
Ini merupakan dalil bolehnya seorang yang berilmu mempelajari Taurat dan kitab-kitab yang lainnya untuk membantah kesesatan orang-orang kafir.
allah subhanahu wa ta’ala juga ber firman artinya:
“Dan demikianlah Kami merinci ayat-ayat Al-Qur’an (supaya jelas jalan orang-orang shalih) dan agar jelaslah jalan-jalan orang yang berdosa
(QS. al-An’am: 55)
Kesesatan mereka akan tersingkap dengan jelas apabila para ulama dan penuntut ilmu membuka kesesatan-kesesatan mereka dan membantah mereka.
Demikianlah, orang-orang awam tidak diperkenankan membaca kitab-kitab nonmuslim, berbeda dengan para ulama dan penuntut ilmu yang telah memiliki dasar yang kuat di dalam Islam, maka mereka diperbolehkan untuk mempelajarinya untuk membantah mereka atau menyampaikan kesesatan mereka kepada kaum muslimin.
Allahu a’lam bishshshawab.
Billahittaufiq.
Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc
Alumni Kuliah Hadits, Islamic University of Madinah, KSA. 1430 H/2009 (S1)
Alumni Kuliah Fiqhussunnah, Mediu, 1433 H/2012 (S2)
Staf Pengajar Pondok Pesantren Imam Al-Bukhari, Solo, Jawa Tengah
HR Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf,
Ibnu Abi ‘Ashim dari Jalurnya dalam As-Sunnah, Ahmad dalam Al-Musnad.
Di dalam sanadnya terdapat Mujalid bin Said.
Beliau dinyatakan lemah oleh para ulama.
Hadits ini meskipun sanadnya lemah, tetapi jika dikumpulkan jalannya, menunjukkan hadits ini memiliki asal, sebagaimana dikatakan oleh
Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari.
[1]
HR. al-Bukhari no. 7363
DEMIKIAN PEMBAHASAN INI DI PEROLEH DARI SNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar